Kegiatan inventarisasi dan penjajagan Hak Kekayaan Intelektual (HKI)

Kegiatan inventarisasi dan penjajagan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), khususnya terkait Indikasi Geografis, dilaksanakan sebagai langkah awal Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Tabanan dalam penyusunan kajian HKI yang bekerja sama dengan Universitas Pendidikan Nasional. Kegiatan ini bertujuan untuk mengidentifikasi potensi kekayaan intelektual yang dimiliki oleh para pengerajin lokal, sekaligus menggali informasi mengenai karakteristik, keunikan, serta nilai ekonomi dari produk-produk yang dihasilkan.
Pelaksanaan kegiatan dilakukan di tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Kerambitan, Kecamatan Tabanan, dan Kecamatan Marga. Ketiga wilayah ini dikenal memiliki beragam potensi kerajinan tradisional yang mencerminkan kearifan lokal dan budaya setempat. Melalui pendekatan langsung kepada para pengerajin, tim melakukan pendataan jenis produk, proses produksi, bahan baku yang digunakan, serta sejarah dan nilai tradisional yang melekat pada setiap karya.
Selain itu, penjajagan ini juga menjadi sarana untuk meningkatkan pemahaman para pengerajin mengenai pentingnya perlindungan HKI, termasuk manfaat Indikasi Geografis dalam menjaga keaslian produk dan meningkatkan daya saing di pasar. Diskusi interaktif dan wawancara dilakukan untuk mengetahui sejauh mana kesadaran serta kesiapan para pengerajin dalam mengajukan perlindungan HKI.
Hasil dari kegiatan ini diharapkan dapat menjadi dasar dalam penyusunan kajian HKI yang komprehensif, serta memberikan rekomendasi strategis bagi pengembangan dan perlindungan produk lokal. Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Tabanan bekerja sama dengan Universitas Pendidikan Nasional menjadi langkah penting dalam mengintegrasikan pendekatan akademis dengan kondisi lapangan, sehingga kajian yang dihasilkan tidak hanya bersifat teoritis, tetapi juga aplikatif dan berdampak nyata bagi para pengerajin di wilayah tersebut.